Dalam rangka pelayanan pendidikan anak-anak Indonesia di Malaysia dan Mindanao Filipina, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, membutuhkan 90 orang pendidik (20 orang pendidik Pegawai Negeri Sipil dan 70 orang pendidik Bukan Pegawai Negeri Sipil) untuk pendidikan anak-anak Indonesia di Malaysia dan Mindanao.
Bagi Pendidik yang berstatus PNS maksimal usia 40 tahun dan bagi Pendidik Non PNS maksimal 30 tahun. Kedua jenis pendidik itu akan diberikan Insentif bagi Pendidik PNS dan tetep mendapatkan Tunjangan Sertifikasi bagi yang sudah sertifikasi. Bagi Pendidik yang Non PNS akan diberikan Gaji Tetap. Besar Insentif bagi PNS sama dengan Gaji bagi Pendidik Non PNS yaitu sebesar RP. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan, itulah hak yang akan diberikan kepada Pendidik yang akan dikirimkan ke Malaysia dan Mindanao.
Adapun Kewajibanya Menjalankan tugas sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja selama 2 tahun. Dan Wajib mampu berbahasa Inggris. Tidak perlu panjang lebar yang berminat bisa langsung baca persyaratan dan isi formulirnya.
Untuk Info selengkapnya download Persyaratan Lengkap :
Download Persyaratan Download Formulir Pendaftaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hanya bagi member yang dapat menuliskan komentar, lakukan join pada bagian kiri atas, terima kasih atas saranya,..
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.