Senin, 13 April 2015

Ogan Ilir Masih Butuh Tambahan Formasi PNS Berijazah SMA

Jakarta-Humas BKN, Dengan komposisi dan jumlah PNS yang ada saat ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir masih membutuhkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan kualifikasi pendidikan SMA/sederajat. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Achmad Safei saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (26/3). Achmad Safei menambahkan bahwa kebutuhan SDM dari pendidikan SMA tersebut untuk mengakomodir banyaknya lulusan SMA yang berminat menjadi CPNS, serta masih banyak pekerjaan negeri untuk lulusan tersebut.


Olir
Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Herman (kiri) 
dan Kepala Sub Bidang Analis Kebutuhan PNS BKN Susilowati.
Terkait permasalahan tersebut Kepala Sub Bidang Analis Kebutuhan PNS BKN Susilowati menyampaikan bahwa untuk mengetahui butuh tidaknya pendidikan tersebut, guna mendapatkan tambahan formasi pegawai, Pemda perlu melakukan Anjab dan ABK terlebih dahulu dan menyampaikannya ke BKN dan MenPAN RB. Formasi lulusan SMA sederajat yang masih dimungkinkan, menurut Susilowati , antara lain: formasi pemadam kebakaran, tenaga sipir, dan Satpol PP.
Olir2
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Achmad Safei (kiri) bersama anggota DPRD 
Kabupaten Ogan Ilir saat Kunker ke Kantor Pusat BKN.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Herman menjelaskan bahwa hampir semua daerah menyampaikan hal yang sama, mengaku kekurangan SDM PNS. Menurut Herman bahwa pemerintah sekarang ini sedang menjalankan penataan birokrasi organisasi. Dari proses tersebut akan terlihat dengan jelas dan terpetakan beban kerja serta kebutuhan formasi mencakup kualifikasi pendidikan. Aman/Davidson/Subali

sumber berita : http://www.bkn.go.id/berita/ogan-ilir-masih-butuh-tambahan-formasi-pns-berijazah-sma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hanya bagi member yang dapat menuliskan komentar, lakukan join pada bagian kiri atas, terima kasih atas saranya,..

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.